Surabaya, Desember 2021
Nota Kesepahaman (MoU) Fakultas Teknik UPN "Veteran" Jatim dan Fakultas Teknik Industri UGM Yoqyakarta 25-26 Nopember 2021
Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan". Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak dikenal apa yang dinamakan Nota Kesepahaman. Akan tetapi apabila kita mengamati praktek pembuatan kontrak terlebih kontrak-kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai Nota Kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Selain pasal tersebut, Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan dengan kesepakatan, dijadikan sebagai dasar pula bagi Nota Kesepahaman khususnya oleh mereka yang berpendapat bahwa Nota Kesepahamanmerupakan kontrak karena adanya kesepakatan, dan dengan adanya kesepakatan maka ia mengikat. Apabila kita membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dapat dikatakan pula bahwa undang-undang tersebut merupakan dasar Nota Kesepahaman.Foto agenda kegiatan MoU
Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.
Lebih lanjut Nota Kesepahaman didefinisikan atau memiliki pengertian kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota Kesepahaman bukanlah kontrak. Kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam praktek bisnis ia sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya. Walaupun dalam praktek bisnis Nota Kesepahaman sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya, namun dalam realitanya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan substansi Nota Kesepahaman, maka pihak lainnya tidak pernah menggugat persoalan itu ke pengadilan. Ini berarti bahwa Nota Kesepahaman hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral. Pada kesempatan ini Fakultas Teknik UPN Veteran Jawa Timur Membuat Nota Kesepahaman dengan Penguruan Tinggi lain dan Instansi Pemerintah ataupun Swasta ,terlihat dalam link foto kegiatan berikut.