Surabaya, Oktober 2021
- PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN) DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL)
- Penerapan PIN dan SIVIL ini juga memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi ijazah. Tak perlu datang ke LLDIKTI hanya untuk menanyakan keabsahan ijazah seseorang. Cukup dengan menuliskan kata kunci nama perguruan tinggi, nomor ijazah atau PIN pada https://ijazah.kemdikbud.go.id/ setelah itu klik verifikasi
- Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 15 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Sistem penomoran ini dibangkitkan secara otomatis dan dapat diakses oleh semua perguruan tinggi, serta dilengkapi dengan sistem pengaman berupa check-digit. Diharapkan PIN dapat menjadi salah satu solusi untuk pencegahan pemalsuan ijazah sekaligus menjamin keabsahan ijazah Indonesia.
- Untuk itu mahasiswa wajib melakukan upload data KRS dan KHS tahun akademik berjalan guna mendapatkan nomor PIN tersebut