Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu Menteri Pendidikan dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta. Akreditasi Manajemen Ilmu Lingkungan berlangsung sejak tanggal 9 s/d 10 Oktober 2020.
Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
- Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
- Kinerja perguruan tinggi
- Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi
Sedangkan Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
- Identitas
- Izin penyelenggaraan program studi
- Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-undangan
- Relevansi penyelenggaraan program studi
- Sarana dan prasarana
- Efisiensi penyelenggaraan program studi
- Produktivitas program studi
- Mutu lulusan
Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh tiga aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%).